logo

banner1 Big

banner2 small  

Gugatan Mandiri

 

Penelusuran

Jadwal Sidang

E-Court

Informasi Pengaduan 

banner3 small

Ditulis oleh Admin. Dilihat: 1935

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan Agama Soreang :

No.

Kebijakan dan Peraturan Pengadilan Agama Soreang
1. Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Soreang diwajibkan  untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat   maupun jam pulang.
2. Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.
3. Setiap Jurusiata/ Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil.
4. Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Soreang.
5. Setiap hari jumat diadakan apel sore, yang wajib diikuti oeleh seluruh hakim dan pegawai PA Soreang.
6. Diadakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) atau diskusi hukum yang jadwalnya dan materi pembahasan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan.
7. Minimal setiap 1 bulan sekali dijadwalkan untuk pelaksanaan rapat koordinasi guna mengevaluasi hasil kerja yang telah dilaksanakan.
8. Minimal setiap 1 bulan sekali diadakan rapat dan acara pembinaan oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Soreang.
9. Seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Soreang diwajibkan menjaga dan memelihara marwah Mahkamah Agung, Badan Peradilan Agama dan Pengadilan Agama Soreang.