Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009
Hak Pelapor |
||
1. | Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas; | |
2. | Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; | |
3. | Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan; | |
4. | Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan. | |
Hak Terlapor |
||
1. | Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain; | |
2. | Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya. | |
Hak Institusi |
||
1. | Pemeriksa Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan; | |
2. | Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui. |