Prosedur Berperkara di Pengadilan Agama Soreang
Tahap Awal (Pendaftaran s/d Pemanggilan) :
1. | Mendaftarkan perkara ke MEJA I Pengadilan Agama Soreang. | |
Persyaratan yang harus dilengkapi : | ||
- | Surat Permohonan / Gugatan ke Pengadilan Agama Sorang secara tertulis rangkap 7 (tujuh). Surat Permohonan/Gugatan berisi Identitas para pihak yang terdiri dari Pemohon dan Termohon atau Penggugat dan Tergugat, meliputi : Nama disertai bin/binti, umur, pendidikan terakhir, pekerjaan, alamat lengkap, status dalam perkara tersebut; | |
- | Posita (fakta hukum dan fakta kejadian); | |
- | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita); | |
- | Fotocopy KTP yang mengajukan Permohonan/Gugatan bermaterai 600 stempel cap Pos bukti untuk Pengadilan; | |
- | Fotocopy Buku Nikah/Duplikat bermaterai 600 stempel cap Pos bukti untuk Pengadilan; | |
- | Surat keterangan Ghaib dari Desa/Kelurahan yang diketahui oleh Camat jika alamat Tergugat/Termohon tidak diketahui; | |
- | Surat izin atasan bagi PNS, TNI, POLRI dan Pegawai BUMN/BUMD; | |
- | Surat keterangan tidak mampu dari Desa/Kelurahan dan diketahui oleh Camat bagi Permohonan/Gugatan Prodeo; | |
2. | Membayar biaya perkara yang telah ditaksir oleh Petugas Meja I Pengadilan Agama Soreang dalam bentuk SKUM dan memperlihhatkan bukti pembayaran dari Bank ke Kasir dan kemudian Kasir me-register perkara yang bersangkutan; | |
3. | Kasir menyerahkan berkas Permohonan/Gugatan ke Petugas Meja II untuk kemudian dicatat dalam buku register; | |
4. | Petugas Meja II menyerahkan berkas kepada Panitera untuk disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Soreang; | |
5. | Ketua Pengadilan Agama Soreang menunjuk Majelis Hakim yang akan menyelesaikan perkara yang bersangkutan; | |
6. | Majelis Hakim menunjuk Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti; | |
7. | Penetapan Hari Sidang oleh Majelis Hakim; | |
8. | Pemanggilan para pihak oleh Jurusita Pengganti; |
Tahap Kedua (Persidangan tertutup untuk umum) :
1. | Mediasi (Upaya Damai) | |
Dilakukan jika kedua belah pihak yang berperkara hadir di persidangan dan akan berlangsung sepanjang persidangan. Jika upaya mediasi tidak tercapai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya; | ||
2. | Pembacaan Surat Permohonan / Gugatan; | |
3. | Replik dan Duplik | |
Tahap jawab-menjawab antara Pemohon/Penggugat dengan Termohon/Tergugat secara lisan maupun tulisan yang berisikan bantahan atau sanggahan terhadap apa yang disampaikan oleh masing-masing pihak. | ||
4. | Pembuktian | |
Proses Pembuktian dan meyakinkan hakim tentang kebenaran peristiwa yang menjadi dasar gugatan dengan menggunakan bukti-bukti yang diatur oleh Undang-undang, meliputi : Surat (165-169 HIR), Saksi (169-172 HIR), Persangkaan (173 HIR), Pengakuan (174-176 HIR), Sumpah (177 HIR); | ||
5. | Kesimpulan kedua belah pihak tentang perkara yang diajukan melalui lisan atau tulisan; | |
6. | Musyawarah Majelis Hakim (secara tertutup dan rahasia); | |
7. | Putusan, dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum yang terdiri dari : | |
- | Putusan Sela; | |
- | Putusan Akhir. | |
8. | Ikrar (bagi Perkara Cerai Talak). |