HAK HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Ditulis oleh @mt. Dilihat: 66
Pengadilan Agama Soreang
Jl. Raya Soreang KM. 16 Pamekaran, Kec. Soreang. Kabupaten Bandung. Jawa Barat 40912
Telepon : (022) 5894106
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.