logo

banner1 Big

banner2 small  

Gugatan Mandiri

 

Penelusuran

Jadwal Sidang

E-Court

Informasi Pengaduan 

banner3 small

Ditulis oleh Miftah Farid. Dilihat: 203

Penghujung Tahun 2021, PA Soreang Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kepaniteraan

monev kepaniteraanFoto: Panitera PA Soreang, Drs. Dedeng, memimpin rapat monev kepaniteraan

Soreang – Selasa (28/12/2021) | Di penghujung tahun 2021 pada hari Senin, 21 Desember 2021, Pengadilan Agama Soreang melaksanakan agenda rapat monitoring dan evaluasi pada bagian Kepaniteraan. Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar surat undangan nomor: W10-A25/6467/HM.01.1/XII/2021 perihal undangan rapat Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Kepaniteraan. Agenda rapat Monev ini pada dasarnya agenda rutin triwulan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Soreang pada bagian kepaniteraan, dengan tujuan melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas hasil kinerja yang telah dilaksanakan selama tiga bulan terakhir. Rapat tersebut dilaksanakan pada Ruang Kepaniteraan PA Soreang, pukul 15.30 WIB dengan dihadiri oleh seluruh aparatur di bagian Kepaniteraan.    

Kegiatan ini dimulai dan dibuka langsung oleh Panitera PA Soreang, Bapak Drs. Dedeng, dengan menyampaikan kata pengantar untuk membuka kegiatan tersebut. Dalam pengantarnya, Panitera yang pernah bertugas di Pengadilan Agama Cimahi ini menyampaikan tujuan dari pelaksanaan rapat kepada peserta rapat. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa “rapat evaluasi dan monitoring pada dasarnya menjadi sebuah agenda yang rutin dilaksanakan oleh PA Soreang untuk dapat secara bersama-sama melakukan evaluasi atas hal-hal yang telah dilaksanakan oleh bagian kepaniteraan PA Soreang selama bulan Oktober sampai dengan bulan Desember ini”.

Selanjutnya hasil dari rapat evaluasi ini menghasilkan beberapa catatan perbaikan atas kinerja yang telah dilaksanakan pada bagian kepaniteraan. Catatan tersebut terdiri dari adanya komitmen bersama untuk meningkatkan penilaian SIPP (SIstem Informasi Penelusuran Perkara) yang lebih baik pada tahun 2022, perbaikan pada bagian pengarsipan berkas perkara. Selain itu, perlu adanya kesiapan petugas dalam memastikan kesiapan setiap alat dalam mendukung kelancaran proses persidangan serta perlunya percepatan pembuatan berita acara sidang guna membantu kelancaran hakim dalam memeriksa perkara dan terakhir penekanan kembali kepada aparatur kepaniteraan agar lebih teliti lagi dalam pemenuhan dokumen yang diperlukan pada SIPP. (MF)